Baitul Mal Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Zakat, Targetkan Pengumpulan Lebih Optimal

ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menggelar Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak Tahun 2026, Senin (7/9/2026).

Acara berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan dan dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baitul Mal Aceh Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH., menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen ekonomi dan sosial untuk menjaga keseimbangan di tengah masyarakat.

“Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di lingkungan orang-orang kaya saja, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Ada keberkahan dan nilai kemanusiaan mendalam di setiap porsi harta yang dikeluarkan. Jika dikelola tepat sasaran, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berkeadilan sosial,” ujar Tgk. Misbar.

Ia memaparkan bahwa kedudukan dan kewenangan Baitul Mal di Aceh diatur secara resmi melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam tatanan keistimewaan Aceh, Baitul Mal merupakan lembaga daerah non-struktural yang berwenang mengelola harta agama demi kemaslahatan umat serta pengentasan kemiskinan.

Baitul Mal beroperasi dengan prinsip tata kelola syariah melalui pengawasan internal dan audit independen. Seluruh laporan penerimaan serta penyaluran disampaikan secara periodik kepada Pemerintah Daerah dan publik. Tgk. Misbar juga memaparkan data peningkatan pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE., M.Sos., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE., MM., menyambut baik penguatan peran Baitul Mal.

“Zakat dan infak merupakan instrumen ekonomi keumatan dengan potensi luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, potensi besar di sektor perkebunan, perdagangan, perikanan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penghasilan ASN dan pelaku usaha di Aceh Selatan belum sepenuhnya tergali secara maksimal,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut, pemkab Aceh Selatan mengajak seluruh pihak menyatukan langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga yang amanah, transparan, dan profesional.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang mengangkat beberapa topik utama, antara lain Peran Sekretariat: Mengubah Rencana Menjadi Manfaat, Sosialisasi Zakat, Infak, dan Harta Keagamaan Lainnya (Ziwah), serta Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak.

Forum juga membahas Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 terkait penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi).

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat (2) huruf f, penghasilan atau gaji yang mencapai nilai setara 94 gram emas murni per tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Penyesuaian ini dilakukan mengingat harga emas di pasaran saat ini telah mengalami perubahan melebihi ambang batas 10% dari penetapan DPS sebelumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE., MM., Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH, para Kepala SKPK, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Selatan, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapaktuan, anggota DPRK Aceh Selatan, Camat Tapaktuan, Danramil Tapaktuan, Kepala KUA Tapaktuan dan Samadua, serta insan pers.***