DLH Aceh Selatan Imbau SPPG dan Pelaku Usaha Segera Penuhi Kewajiban Lingkungan
ACEH SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah itu untuk segera memastikan kewajiban dokumen lingkungan bagi kegiatan usahanya telah terpenuhi.
Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, bersama Kepala Bidang Tata Lingkungan dan tim teknis Pengawasan Lingkungan Hidup meninjau langsung kegiatan SPPG Aceh Selatan Tapaktuan-Padang yang berlokasi di Tapaktuan Padang, Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Minggu (9/8/2026).
Tim menggunakan checklist pemeriksaan lingkungan untuk mengecek pemenuhan dan pelaksanaan kewajiban persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan dan pemilahan sampah, serta pemeriksaan sanitasi dan kebersihan di area dapur dan fasilitas pendukung. Selain itu, tim juga memberikan pembinaan teknis agar setiap potensi dampak lingkungan dapat dikelola dan diminimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasputra mengatakan, setiap kegiatan usaha perlu memastikan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi sesuai dengan jenis, skala, lokasi, dan karakteristik kegiatannya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengecek kembali dokumen lingkungannya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi kewajiban lingkungannya belum dipenuhi,” kata Kasputra dalam keterangan tertulisnya yang di terima atenanews.com, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, dokumen lingkungan tidak selalu berbentuk sama. Ada kegiatan yang wajib Amdal, ada yang wajib UKL-UPL, dan ada pula yang masuk kategori SPPL. Karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak menyamakan seluruh kegiatan sebagai kegiatan yang wajib SPPL.
Kasputra menjelaskan, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib Amdal maupun UKL-UPL, sesuai hasil penapisan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai Amdal, UKL-UPL, dan SPPL antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
“Yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memastikan kegiatan usahanya masuk kategori yang mana. Kalau berdasarkan ketentuan wajib SPPL, segera dipenuhi. Kalau wajib UKL-UPL atau Amdal, tentu dokumennya harus disesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasputra menambahkan bahwa proses Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan usaha saat ini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem informasi lingkungan hidup yang digunakan pemerintah. Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi kegiatan yang sebenarnya.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk tertib dari awal. Data kegiatan, lokasi, skala usaha, dan informasi lainnya harus disampaikan dengan benar agar proses penapisan dokumen lingkungannya sesuai,” ujarnya.
Imbauan yang sama juga ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah maupun akan beroperasi di Aceh Selatan, termasuk SPPG Aceh Selatan Tapaktuan-Padang. Sebagai kegiatan yang melakukan aktivitas operasional dan menghasilkan berbagai jenis limbah, SPPG perlu memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan.
“Untuk SPPG juga kami imbau agar segera mengecek dan memastikan dokumen lingkungannya. Apabila berdasarkan penapisan kegiatan termasuk yang wajib SPPL, agar segera dipenuhi,” katanya.
Begitupun, ia menegaskan, pemenuhan persetujuan lingkungan bukan sekadar urusan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari.
“Setelah dokumen lingkungannya terpenuhi, tentu pengelolaan lingkungannya juga harus dilaksanakan. Misalnya pengelolaan sampah, air limbah, dan dampak lingkungan lainnya yang timbul dari kegiatan,” kata Kasputra.
DLH Aceh Selatan, lanjutnya, siap memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang masih belum memahami kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
“Silakan berkoordinasi dengan DLH jika masih bingung atau belum mengetahui dokumen lingkungan apa yang harus dipenuhi. Lebih baik kita pastikan dari awal daripada nanti menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.***

