DLH Aceh Selatan Respons Keluhan Warga, Siap Lakukan Uji Lab Kualitas Air Sungai Krueng Kluet


Aceh Selatan
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan merespons pemberitaan terkait kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet yang dikhawatirkan masyarakat.

Plt. Kepala DLH Kabupaten Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, praktisi hukum, dan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Kasputra, masukan dan perhatian serta informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah menjaga kualitas lingkungan hidup.

“DLH Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan pengambilan sampel air Sungai Krueng Kluet di beberapa titik pengamatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Sampel yang diambil nantinya akan diuji di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar dan metode yang berlaku untuk mengetahui kondisi kualitas air secara ilmiah dan objektif,” ujar Kasputra.

Lebih lanjut, ia menambahkan, informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan pemantauan lapangan.

Selain pengambilan sampel air, DLH juga akan melakukan pengecekan kondisi fisik sungai di sejumlah titik, termasuk mencermati keluhan masyarakat terkait kekeruhan air, penurunan populasi biota air, serta kondisi tebing sungai. Seluruh hasil pemantauan akan dianalisis secara komprehensif berdasarkan data lapangan dan hasil pengujian laboratorium akan menjadi acuan sebagai dasar penyusunan kebijakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian DAS Krueng Kluet. Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Begitupun, Kasputra menegaskan bahwa DLH Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu hasil pengujian laboratorium agar setiap kesimpulan yang disampaikan benar-benar didasarkan pada data ilmiah, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

“Kami memastikan bahwa setiap tindak lanjut yang dilakukan DLH akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis bukti ilmiah demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tutup Kasputra.***