Mahasiswa Aceh Singkil Desak APH Tindak Tegas Perambahan Konservasi Rawa Singkil
ACEH SINGKIL – Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil terus menghadapi ancaman serius. Aktivitas perambahan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit masih marak terjadi di kawasan konservasi yang membentang di Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
Hasanul Fikri, mahasiswa asal Aceh Singkil, angkat bicara. Ia meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak kawasan konservasi tersebut.
“Kami mendesak penegakan hukum perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan konservasi tersebut kini di sejumlah titik sudah menjadi perkebunan sawit,” ujar Hasanul Fikri, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Luasan SM Rawa Singkil sendiri terus menyusut. Kawasan ini awalnya mencapai 102.500 hektare. Namun, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015, luasnya berkurang menjadi 81.338 hektare.
Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), deforestasi di kawasan ini masih terus terjadi. Dalam rentang waktu 2019 hingga Oktober 2024, sekitar 2.178 hektare hutan hilang akibat perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.
Data dari Nusantara Atlas dan Rainforest Action Network (RAN) juga menunjukkan bahwa 2.577 hektare hutan telah hilang sejak Juni 2016, dengan 1.915 hektare di antaranya terjadi setelah batas waktu deforestasi Uni Eropa pada 31 Desember 2020.
Temuan alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan SM Rawa Singkil pada Juli 2026 semakin menguatkan fakta bahwa kerusakan ini terjadi dalam skala besar. Sebelumnya, pada Juni 2026, petugas juga menyita 31 batang kayu bulat dan satu unit ekskavator di kawasan tersebut.
SM Rawa Singkil merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk orangutan Sumatra, harimau Sumatra, dan gajah Sumatra. Kawasan ini juga menjadi salah satu bentang rawa gambut penting di Aceh yang berfungsi sebagai penahan banjir dan penyimpan karbon.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengakui keterbatasan personel dalam mengawasi kawasan seluas 82.188 hektare yang tersebar di tiga kabupaten. Hanya 14 orang yang bertugas mengawasi wilayah tersebut.
Sebelumnya, Polres Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku perambahan hutan di SM Rawa Singkil pada Mei 2026. Namun, Hasanul berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai kawasan konservasi ini terus tergerus dan berubah menjadi kebun sawit. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Aceh,” pungkas Hasanul Fikri.***

