Menyusuri Jambo Keupok, Telisik Luka Lama di Tengah 21 Tahun Damai Aceh

ACEH SELATAN – Di sebuah desa di Aceh Selatan, rumah-rumah kayu berdiri sunyi. Di sinilah, 16 warga sipil kehilangan nyawa dalam tragedi yang hingga kini belum menemukan keadilan. Namanya Jambo Keupok.

Dua puluh satu tahun setelah senjata berhenti berbunyi, nama Jambo Keupok masih menjadi luka yang tak kunjung usai. Bagi warga di sini, perdamaian baru setengah jalan. Sebab, keadilan belum hadir untuk mereka.

Sebelum peristiwa itu terjadi, masyarakat Jambo Keupok hidup dengan aman dan tenteram. Anak-anak bersekolah, orang tua bekerja, dan kehidupan sosial berjalan normal. Namun, ketakutan selalu menyertai mereka. Keberadaan aparat keamanan dan aktivitas penyisiran terhadap kelompok yang diduga terkait GAM menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2003, dua hari sebelum status Darurat Militer diberlakukan di Aceh. Komnas HAM melalui penyelidikannya menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, setelah 21 tahun perdamaian Aceh, kasus ini belum juga menemukan titik terang.

Di tengah sunyi itu, Bimas, mahasiswa Universitas Negeri Padang, datang. Ia menaruh perhatian pada kasus pelanggaran HAM masa lalu dan ingin meneliti serta mendokumentasikan apa yang terjadi di Jambo Keupok.

Ia menelusuri kronologi, mewawancarai saksi mata, dan menggali dokumen untuk merekonstruksi peristiwa yang nyaris terlupakan. Baginya, Jambo Keupok bukan sekadar angka dalam catatan Komnas HAM, tetapi nyawa manusia yang hilang dan keluarga yang masih menunggu.

“Saya tertarik meneliti Jambo Keupok karena kasus ini sudah 21 tahun dan belum selesai. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa manusia yang hilang. Keluarga korban masih menunggu keadilan,” ujar Bimas dalam keterangan tertulis yang di terima atenanws.com, Jumat 14 Agustus 2026.

Dalam penelitiannya, ia bertemu dengan sejumlah saksi mata yang menyaksikan langsung tragedi 17 Mei 2003. Dari mulut mereka, ia mendengar kesaksian yang tak pernah tercatat dalam dokumen resmi.

Ali Suar, 37 tahun, pada 2003 masih berusia 15 tahun. Pagi itu ia sudah berseragam sekolah. Namun, ia tak pernah sampai ke sekolah. TNI masuk ke kampungnya dan menggiring seluruh warga ke satu tempat.

“Waktu itu TNI masuk ke rumah-rumah warga, kami dikumpulkan di dekat kuburan massal sekarang. Laki-laki dan perempuan dipisahkan. Kami diinterogasi tentang GAM, apapun jawaban kami tetap disiksa. Ada yang ditampar, ada yang kena popor senjata, termasuk saya sendiri kena hantaman di dada,” kenang Abang Ali Suar dengan suara bergetar.

Ia masih ingat persis bagaimana Khalidi Bin Lipah Linggam ditembak mati di depan matanya.

“Bapak itu dari irigasi sedang menahan jaring untuk menangkap ikan, tiba-tiba mendengar suara tembakan. Beliau berniat pulang ke rumah. Di perjalanan, beliau ditahan TNI, ditanya tentang GAM, dan langsung ditembak mati di tempat,” katanya.

Sementara itu, Sarbunis, 40 tahun, menyaksikan bagaimana 12 orang dibakar hidup-hidup.

“Kami dikumpulkan di satu tempat. 12 orang dibawa ke sebuah rumah. Sebelum dibakar, mereka dilumpuhkan dengan tembakan. Setelah itu, rumah disiram bensin dan dibakar. Kami hanya mendengar teriakan mereka dari dalam rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ada 12 korban dibakar hidup-hidup dan 4 lainnya ditembak mati di tempat. Lima rumah juga dibakar.”

Sarbunis menyebutkan, lima rumah yang dibakar adalah milik Kasturi, M. Daud, Dulah Azir, Suparli, dan Mak Zaitun.

Begitupun, Yulida, 47 tahun, kehilangan ayah dan adiknya dalam tragedi itu. Pagi itu, TNI masuk ke rumahnya dari berbagai arah.

“Ayah dan adek saya diseret keluar rumah dan dipukul. Saya ditanya, ‘Suami ibuk anggota GAM ya?’ Padahal suami saya bukan GAM,” kenangnya.

Ia hanya bisa menyaksikan dari kejauhan. Setelah TNI pergi, ia keluar dan melihat asap hitam mengepung desanya.

“Kami tertuju pada satu rumah yang baunya sangat menyengat. Ternyata di rumah itulah ayah dan adek saya dibakar hidup-hidup. Kami hanya mengenali jenazah dari sisa pakaian yang masih melekat,” katanya.

Laporan Komnas HAM mencatat 16 warga sipil menjadi korban penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran dalam tragedi Jambo Keupok. Laporan penyelidikan telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 14 Maret 2016, tetapi hingga kini belum dilakukan penyidikan.

Pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui bahwa Peristiwa Jambo Keupok merupakan salah satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Namun, pengakuan itu belum cukup. Pemulihan korban, pengungkapan kebenaran, dan pertanggungjawaban hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.

“Komnas HAM sudah menemukan bukti permulaan sejak 2016, tapi tidak ada tindak lanjut dari Jaksa Agung. Siapa yang bertanggung jawab? Ini yang membuat saya terus bertanya,” ungkap Bimas.

Peristiwa itu tidak hanya berhenti pada 17 Mei 2003. Bagi keluarga korban, dampaknya masih terasa hingga kini. Ekonomi mereka hancur, anak-anak kehilangan orang tua, dan trauma psikologis masih membekas dalam kehidupan sehari-hari. Mereka kehilangan sumber penghidupan dan harus menjalani hidup dengan ingatan atas kekerasan yang mereka alami.

“Kami hanya ingin keadilan. Tidak ada satu hari pun kami tidak mengingat apa yang terjadi,” kata Sarbunis.

Bimas menegaskan, perdamaian Aceh tidak boleh hanya dirayakan, tetapi harus dirawat dengan menyelesaikan persoalan masa lalu.

“Damai bukan sekadar turunnya senjata. Damai adalah hadirnya keadilan. Selama masih ada korban yang menunggu, damai itu belum selesai,” pungkasnya.

Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, Jambo Keupok masih menjadi pertanyaan besar. Senjata mungkin telah berhenti, tetapi bagi keluarga korban, perang mereka belum usai. Mereka masih menunggu keadilan yang tak kunjung datang.***