P2LH Desak Perbankan Aceh Hentikan Pembiayaan Aktivitas Merusak Lingkungan
BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mendesak seluruh lembaga perbankan dan jasa keuangan di Aceh menghentikan pembiayaan yang berpotensi mendukung aktivitas ekonomi merusak lingkungan. Menyusul temuan meluasnya penggunaan alat berat pada pertambangan tanpa izin dan pembukaan lahan di kawasan lindung.
Muhammad Resqi, Kabid Riset P2LH Aceh, menilai aktivitas tersebut tidak lepas dari dukungan permodalan. Pembelian dan pengoperasian alat berat berskala besar membutuhkan modal tidak kecil, sehingga sulit dilepaskan dari skema kredit atau pembiayaan formal.
“Kami menduga ada aliran modal formal dan informal yang turut menopang aktivitas yang merusak lingkungan di Aceh, sehingga penting bagi bank untuk membuka dan memperkuat mekanisme uji tuntas lingkungannya, bukan sekadar mencantumkan komitmen di atas kertas,” ujar Muhammad Resqi, Rabu (9/9/2026).
Pansus DPR Aceh melaporkan pada September 2025 sekitar 1.000 unit ekskavator aktif beroperasi di 450 titik tambang ilegal. Titik tersebut tersebar di delapan kabupaten, termasuk Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Gayo Lues. Meski Gubernur Aceh mengeluarkan ultimatum penarikan alat berat, aktivitas masih berlangsung hingga pertengahan 2026.
HAkA mencatat pengerukan badan dan bantaran sungai menggunakan alat berat di DAS Krueng Kluet, Aceh Selatan. Aktivitas ini menunjukkan indikasi peningkatan dukungan modal dan logistik dibandingkan praktik tambang tradisional.
Begitupun, WALHI Aceh mencatat kerusakan hutan akibat tambang emas ilegal di Cagar Alam Jantho meningkat tajam. Luasnya melonjak dari 4,87 hektare pada 2023 menjadi lebih dari 100 hektare pada pertengahan 2026 dengan lebih dari 40 unit ekskavator beroperasi di kawasan tersebut. Kerusakan ini berdampak pada kekeruhan Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang menjadi sumber air baku Banda Aceh.
PPATK mencatat perputaran dana terindikasi kejahatan keuangan lingkungan mencapai Rp1.700 triliun sejak 2020. Sebanyak Rp992 triliun berputar di sektor tambang emas ilegal sepanjang 2023-2025 dan mengalir lintas negara.
Auriga Nusantara mencatat kesenjangan besar antara perputaran dana dengan penegakan hukum. Dari 677 perkara pidana sumber daya alam di Aceh dan tiga provinsi lain sepanjang 2020-2025, mayoritas terdakwa hanya operator alat berat dan pekerja lapangan, bukan penyandang modal.
Seluruh lembaga jasa keuangan terikat pada POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip investasi bertanggung jawab dan mempertimbangkan aspek ESG dalam penyaluran kredit.
Lebih lanjut, P2LH mendesak perbankan dan lembaga finance service melakukan pengetatan pencairan kreditur melalui verifikasi portofolio permodalan. Mereka juga meminta penghentian sementara pembiayaan yang berpotensi terkait pembelian atau operasional alat berat pada tambang ilegal dan pembukaan lahan di kawasan lindung.
Lembaga keuangan juga diminta mempublikasikan mekanisme uji tuntas lingkungan dan menerapkan prinsip pencemar membayar. Jika terbukti dana pembiayaan digunakan untuk aktivitas merusak lingkungan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penyelesaian kredit.***

