PT MMS Tegaskan Kegiatan Tambang Emas Samadua Masih Tahap Eksplorasi
ACEH SELATAN – PT Mineral Mega Sentosa (MMS) angkat bicara terkait wilayah izin pertambangan emas di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Perusahaan menegaskan kegiatan yang saat ini dilakukan masih berada pada tahap eksplorasi, belum memasuki operasi produksi atau penambangan komersial.
Direktur PT MMS, Artha Wijaya, melalui Kepala Teknik Tambang M. Yoko Bina Oktabara, ST, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Izin tersebut mencakup wilayah seluas 739 hektare di tiga gampong, yaitu Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.
“Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial,” ujar Yoko dalam keterangan tertulisnya yang di terima atenanews.com, Sabtu, 8 Agustus 2026.
PT MMS menjelaskan bahwa, luas 739 hektare merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan berarti seluruh kawasan tersebut akan langsung dibuka atau dilakukan kegiatan fisik pertambangan.
Pelaksanaan eksplorasi dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi lapangan, aksesibilitas, serta rencana kerja perusahaan.
“Keberadaan suatu wilayah dalam peta IUP tidak otomatis berarti seluruh wilayah tersebut akan menjadi lokasi kegiatan fisik,” sebut Yoko.
Lebih lanjut, Perusahaan menegaskan bahwa IUP maupun WIUP bukan merupakan sertifikat hak atas tanah dan tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat.
“Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku,” ujar Yoko.
Apabila diperlukan penggunaan bidang tanah tertentu, prosesnya akan dilakukan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah tersebut.
PT MMS menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki tahapan berjenjang: penyelidikan awal, eksplorasi, evaluasi sumber daya, studi kelayakan, kajian lingkungan, hingga kemungkinan pengajuan peningkatan status menuju operasi produksi.
Karena itu, status IUP Eksplorasi tidak dapat disamakan dengan aktivitas penambangan produksi.
“Jika nantinya perusahaan akan melanjutkan ke tahap operasi produksi, masih terdapat berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang harus dipenuhi sesuai regulasi,” jelas Yoko.
Sebagai pemegang IUP, perusahaan memiliki kewajiban mencakup aspek perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelaporan kegiatan, kepatuhan lingkungan, serta reklamasi melalui penyusunan rencana reklamasi tahap eksplorasi dan penempatan jaminan reklamasi.
PT MMS juga menyampaikan komitmen membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat dan pemerintah desa melalui koordinasi, pertemuan, dan Forum Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan informasi serta menerima masukan masyarakat.
Dukungan masyarakat, kata perusahaan, tidak dibangun melalui paksaan, melainkan keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan.
PT MMS mengajak seluruh pihak menggunakan informasi berdasarkan data dan dokumen yang benar serta menjaga ruang komunikasi yang konstruktif. Perusahaan berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai peraturan, mengedepankan transparansi, keselamatan kerja, kepedulian lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar.***

