Praktisi Hukum Dorong DLHK Aceh Selatan Segera Uji Laboratorium DAS Kluet


Aceh Selatan – Kekhawatiran warga sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kluet di Kabupaten Aceh Selatan kini mencuat ke permukaan. Kondisi sungai yang dinilai semakin memprihatinkan dalam dua tahun terakhir mendorong praktisi hukum Misbar RB, S.H., untuk bersuara, pada Sabtu, (1/8/2026).

Misbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Selatan agar tidak tinggal diam. Ia meminta instansi tersebut segera turun ke lapangan melakukan pemantauan menyeluruh dan pengujian laboratorium terhadap kualitas air Sungai Kluet.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai. Mereka mengeluhkan berbagai perubahan signifikan yang terjadi di habitat perairan tersebut.

Setidaknya tiga persoalan utama menjadi perhatian serius. Pertama, perubahan warna air Sungai Kluet yang terus terlihat keruh dalam kurun waktu yang sangat lama. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, kondisi tersebut bahkan telah berlangsung hampir dua tahun.

Kedua, masyarakat mengeluhkan semakin berkurangnya habitat sungai, ditandai dengan menurunnya populasi ikan dan udang yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga di sepanjang aliran sungai.

Ketiga, debit air Sungai Kluet dinilai tetap tinggi meskipun sedang memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pengikisan tebing sungai di sejumlah titik sepanjang DAS Kluet dan berpotensi mengancam lingkungan maupun permukiman masyarakat.

“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. DLHK harus segera melakukan langkah konkret melalui pengambilan sampel air, uji laboratorium, serta kajian ilmiah untuk memastikan status kesehatan air dan mengetahui penyebab perubahan kondisi sungai tersebut,” ungkap Misbar, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya, DLHK Kabupaten Aceh Selatan memiliki peran dalam melakukan pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta memberikan rekomendasi terhadap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misbar meminta agar DLHK tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mampu mengungkap kondisi yang sebenarnya terjadi di wilayah hulu DAS Kluet.

“Jangan menganggap persoalan ini sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan hasil penelitian ilmiah. Jika memang terdapat aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan hulu, maka harus diungkap secara transparan sesuai fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbar juga meminta DLHK Aceh Selatan membangun koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan persoalan DAS Kluet dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Harapan masyarakat sederhana, yaitu memperoleh kepastian mengenai kondisi Sungai Kluet melalui hasil uji laboratorium dan kajian ilmiah, sehingga apabila ditemukan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan, langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan,” tutup Misbar RB.***