Pemuda Aceh Desak Forkopimda Eksekusi Maklumat Tambang Ilegal
ACEH SELATAN – Dua hari setelah batas waktu yang ditentukan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penertiban tambang emas tanpa izin (PETI), suara kritis dari kalangan pemuda Aceh masih terus bergema. Fahrul Roji, pemuda asal Aceh Selatan, kembali mengingatkan pemerintah Aceh agar segera menepati janji dan menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Forkopimda Aceh menerbitkan maklumat bersama pada 23 Juli 2026 yang memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan tambang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyatakan bahwa setelah batas waktu tersebut, aparat akan menindak tegas.
“Forkopimda keluarkan seruan bersama soal tambang ilegal. Poin nomor 4, paling telat tanggal 17 Agustus. Kalau tidak, akan ditindak tegas,” kata Mualem di Banda Aceh pada Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, hingga Rabu (19/8/2026), belum ada laporan signifikan mengenai penindakan massal terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Aceh. Kondisi ini mendorong Fahrul Roji untuk kembali angkat bicara.
“Sekarang sudah 19 Agustus, dua hari setelah batas waktu. Kami masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai maklumat ini hanya menjadi janji manis tanpa eksekusi,” tegas Fahrul Roji, Rabu.
Fahrul menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah selatan Aceh, masih terlihat beroperasi. Ia menilai ketegasan pemerintah sangat diperlukan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Tambang ilegal ini sudah merusak hutan dan sungai. Pemerintah tidak boleh ragu. Langkah hukum harus ditegakkan, termasuk terhadap pemodal dan penadah. Jika tidak, maka maklumat itu hanya akan menjadi sejarah tanpa makna,” ujarnya.
Maklumat bersama Forkopimda Aceh yang ditandatangani oleh 11 pimpinan instansi, termasuk Wali Nanggroe dan Gubernur, menekankan penindakan terhadap pelaku, penyandang dana, hingga penadah hasil tambang.
Dasar hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan beberapa regulasi lainnya.
Forkopimda kabupaten/kota juga diminta aktif melakukan pengawasan. Namun, Fahrul menilai, tanpa tindakan tegas di tingkat provinsi, imbauan tersebut akan sia-sia.
“Kami menunggu eksekusi dari Maklumat ini. Forkopimda sudah punya kekuatan hukum, sekarang saatnya bergerak. Jangan biarkan keseriusan pemerintah hanya diucapkan, tetapi tidak dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Fahrul Roji.***

