APKASINDO Desak DLH Aceh Selatan Beri Sanksi Tegas ke PT ATAK

ACEH SELATAN – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan, Adi Darmawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan memberikan sanksi tegas kepada PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

Desakan itu menyusul hasil uji laboratorium yang menunjukkan sejumlah parameter air limbah dan Sungai Krueng Luas belum memenuhi baku mutu lingkungan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Baristand Banda Aceh terhadap tujuh parameter, yakni pH, BOD, COD, TSS, NH3, sianida (CN), dan DO, menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik pengamatan.

Pada Titik 1 atau saluran air limbah IPAL terakhir, dua parameter melampaui baku mutu, yaitu COD dan NH3. Di titik hulu sungai, dua parameter juga melampaui baku mutu.

Sementara di titik tengah, tiga parameter melampaui baku mutu, yakni BOD, COD, dan NH3. Pada titik hilir, empat parameter belum memenuhi baku mutu, yaitu BOD, COD, NH3, dan DO.

Adi Darmawan mengatakan, hasil pengujian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.

Menurutnya, DLH memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi maupun tindakan korektif apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.

“DLH memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah perusahaan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan,” kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Ia menyebut rekomendasi DLH bukan sekadar saran, melainkan dapat menjadi dasar penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan denda administratif serta mewajibkan perusahaan melakukan tindakan korektif dan pemulihan lingkungan.

Tindakan korektif tersebut dapat berupa audit IPAL, perbaikan teknologi pengolahan limbah, hingga pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.

“Denda administratif bisa mencapai Rp3 miliar per pelanggaran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Adi juga mengingatkan ancaman pidana lingkungan apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana, termasuk apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan dan perusahaan mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.

“Pidana lingkungan dapat berupa ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah,” katanya.

Adi menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi maupun keberadaan dunia usaha di Aceh Selatan. Namun, seluruh aktivitas investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi di Aceh Selatan. Namun, seluruh aktivitas investasi harus mematuhi aturan yang berlaku, memperhatikan AMDAL secara serius, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pertimbangan. Jangan sampai investasi justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat investasi dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani, bukan meninggalkan persoalan lingkungan yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat,” pungkasnya.***