DLH Aceh Selatan Imbau Warga Waspada Karhutla

ACEH SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2026.

Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM, meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian alam Aceh Selatan.

Kasputra menegaskan bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar sangat dilarang, baik untuk keperluan pertanian, perkebunan, maupun keperluan lainnya. Menurutnya, praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian alam.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun keperluan lainnya. Jaga hutan dan lingkungan. Hutan dan lahan adalah sumber kehidupan. Mari kita jaga bersama agar tetap lestari untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Kasputra, Minggu (30/8/2026).

Selain itu, Kasputra juga mengimbau masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah di sembarangan tempat, melainkan menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Kelolah sampah dengan bijak. Jangan membakar sampah di sembarangan tempat. Gunakan cara lain yang aman dan ramah lingkungan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap musim kemarau dan kondisi lahan kering yang mudah terbakar. Masyarakat diminta peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling mengingatkan jika melihat potensi bahaya kebakaran.

“Waspadai musim kemarau dan kondisi lahan kering. Peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling mengingatkan. Jika melihat asap, titik api, atau terjadi kebakaran hutan dan lahan segera laporkan,” pungkas Kasputra.

Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan dalam sejumlah undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tindakan membuka lahan dengan cara membakar melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Pelaku dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan berat, ancaman naik menjadi penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3), pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

DLH Aceh Selatan berharap dengan adanya imbauan dan ancaman hukum ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan turut menjaga kelestarian lingkungan.***