Kawasan Rawa Singkil Terus Menyusut, Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung

BANDA ACEH – Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil kembali mendapat tekanan serius. Temuan aktivitas alat berat dan perambahan pada Juli 2026 membuktikan bahwa kerusakan kawasan konservasi ini masih berlangsung hingga kini.

Kabid Riset Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Muhammad Resqi, mengatakan temuan tersebut menjadi alarm sekaligus tamparan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab menjaga kawasan konservasi.

“Temuan berupa dokumentasi foto aktivitas alat berat dan perambahan tersebut menjadi alarm serius bahwa tekanan terhadap SM Rawa Singkil bukan sekadar persoalan masa lalu. Kerusakan masih berlangsung hingga hari ini,” kata Resqi, dalam keterangan tertulis yang diterima atenanews.com, Minggu (16/8/2026).

Dokumentasi foto menunjukkan aktivitas pembukaan kawasan dan keberadaan ekskavator di dalam SM Rawa Singkil. Temuan ini mempertegas bahwa perambahan bukan catatan lama, tetapi masih terjadi saat ini.

Menurut Resqi, SM Rawa Singkil bukan kawasan hutan biasa. Kawasan ini merupakan salah satu bentang rawa gambut penting di Aceh dan menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi.

Kawasan ini awalnya ditetapkan dengan luas sekitar 102.500 hektare, mencakup wilayah Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Namun, berdasarkan keputusan penunjukan kawasan pada 2015, luasnya menyusut menjadi sekitar 81.338 hektare.

Persoalan Rawa Singkil tidak berhenti pada perubahan angka luasan. Selama bertahun-tahun, kawasan ini menghadapi ancaman perambahan, pembukaan perkebunan, pembalakan liar, kebakaran, hingga persoalan tata batas. Dokumen pengelolaan kawasan bahkan telah mengidentifikasi illegal logging dan perambahan sebagai persoalan utama yang harus ditangani.

Data menunjukkan, dalam rentang 2019 hingga awal 2026, total kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil mencapai 3.579 hektare.

Lebih lanjut, Resqi menilai temuan ekskavator pada Juli 2026 memperlihatkan kesenjangan serius antara mandat perlindungan kawasan dengan kondisi di lapangan. Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tidak mungkin terjadi tanpa proses mobilisasi yang terencana. Ekskavator membutuhkan akses, bahan bakar, operator, jalur masuk, dan waktu untuk beroperasi.

Karena itu, keberadaan alat berat di lokasi perambahan seharusnya dapat dideteksi melalui sistem pengawasan kawasan, baik patroli lapangan maupun pemantauan spasial dan penginderaan jauh.

“Jika sistem pengawasan berjalan efektif, keberadaan alat berat di dalam kawasan konservasi semestinya menjadi sesuatu yang sulit terjadi tanpa diketahui,” tegasnya.

Resqi juga menilai perambahan di Rawa Singkil tidak bisa dilihat sebagai tindakan individual masyarakat. Pembukaan lahan dengan alat berat membutuhkan modal besar. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang membiayai, mengorganisasi, dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sebelumnya, masyarakat sipil juga menyuarakan desakan agar penegakan hukum menyasar jaringan di balik perambahan.

Begitupun, Resqi menekankan, temuan Juli 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan SM Rawa Singkil. Pengawasan kawasan konservasi tidak boleh hanya menunggu laporan setelah kerusakan terjadi. Penegakan hukum juga tidak seharusnya baru bergerak setelah kawasan berubah menjadi perkebunan.

“Pemerintah tidak boleh terus-menerus berada pada posisi mengejar kerusakan, sementara aktivitas perambahan terus menemukan ruang untuk berkembang,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan SM Rawa Singkil membutuhkan pengawasan lebih aktif, penindakan menyeluruh, dan penelusuran terhadap aktor serta jaringan di balik perambahan. Temuan alat berat pada Juli 2026 menjadi bukti bahwa persoalan Rawa Singkil belum selesai dan membutuhkan respons serius dari semua pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.***