Sejumlah Parameter Air Krueng Luas Melampaui Baku Mutu, DLH Panggil PT ATAK

ACEH SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kualitas air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kamis (2/9/2026).

Pengujian tersebut merupakan respons pemerintah terhadap laporan dan keresahan masyarakat terkait kondisi kualitas air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas.

DLH mengambil sampel pada lima titik pengamatan, yaitu saluran air limbah IPAL terakhir, titik hulu, tengah, hilir sungai, serta titik lokasi dugaan pencemaran.

Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM., menjelaskan seluruh sampel dianalisis oleh Laboratorium Baristand Banda Aceh yang terakreditasi, dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Hasil pengujian menunjukkan temuan beragam di setiap titik. Pada Titik 1, saluran air limbah IPAL terakhir, dua parameter melampaui baku mutu, yaitu COD dan NH3. Sementara di Titik Hulu Sungai, dua parameter juga melampaui baku mutu dari tujuh parameter yang diuji.

Di Titik Tengah Sungai, tiga parameter melampaui baku mutu, yaitu BOD, COD, dan NH3. Pada Titik Hilir Sungai, empat parameter belum memenuhi baku mutu, yaitu BOD, COD, NH3, dan DO. Sementara di Titik 5 yang merupakan lokasi dugaan pencemaran, tiga parameter melampaui baku mutu.

“DLH tidak hanya melihat hasil pengujian secara administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi IPAL dan proses pengelolaan air limbah,” ujar Kasputra.

Sebagai tindak lanjut, DLH akan memanggil PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait hasil pengujian kualitas air limbah serta kondisi operasional IPAL.

Perusahaan juga akan diminta menjelaskan proses pengolahan air limbah, kapasitas kolam pengolahan, sistem pemantauan kualitas air, dan langkah-langkah yang telah dilakukan.

“Prinsipnya, DLH akan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data hasil pengujian laboratorium dan hasil verifikasi lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan, tentu akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasputra.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap proses klarifikasi dan pengawasan lanjutan dapat memberikan gambaran utuh tentang kondisi kualitas air di DAS Krueng Luas.

DLH juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan fungsi sungai.***