Tugas dan Wewenang Imum Mukim Belum Jelas, Pemkab Didesak Segera Terbitkan Perbup
ACEH SELATAN – Ikatan Mukim Aceh Selatan (IMAS) menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi seluruh imum mukim se-Kabupaten Aceh Selatan, Senin (31/8/2026).
Rapat berlangsung di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan dan dipimpin langsung oleh Ketua IMAS, Martunis.
Martunis menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi para imum mukim saat ini adalah belum jelasnya tugas pokok, fungsi, dan wewenang mereka dalam struktur pemerintahan daerah. Hal ini menyebabkan peran imum mukim sering kali tumpang tindih atau bahkan terabaikan.
“Tupoksi dan wewenang imum mukim di Aceh Selatan selama ini belum diatur secara jelas dalam peraturan bupati. Akibatnya, banyak imum mukim yang bingung menjalankan perannya. Kami ingin ada kepastian hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Martunis, Senin (31/8/2026).
IMAS mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Imum Mukim yang mengatur secara tegas tupoksi dan wewenang mereka.
Selain itu, rapat juga menyepakati pembentukan sekretariat imum mukim sebagai pusat administrasi dan koordinasi para imum mukim di Aceh Selatan.
“Kami juga akan membentuk sekretariat agar koordinasi antarimum mukim lebih terstruktur dan administrasi berjalan dengan baik. Ini penting untuk mendukung tugas-tugas kami ke depan,” tambahnya.
Selain dua poin tersebut, para imum mukim juga menyoroti kondisi operasional mereka di lapangan. Dari 50 kemukiman yang ada di Aceh Selatan, lebih dari 60 persen tidak lagi memiliki kendaraan operasional.
Sementara yang masih memiliki kendaraan, kondisinya sudah tidak layak pakai. Karena itu, IMAS juga mengusulkan pengadaan kendaraan dinas bagi imum mukim agar mereka dapat menjalankan tugas pelayanan, koordinasi, dan pembinaan masyarakat di wilayah masing-masing secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Martunis menegaskan, seluruh usulan hasil rapat tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan melalui audiensi. Setelah itu, IMAS juga akan melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Selatan dan Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh.
“Kami akan sampaikan langsung usulan ini kepada Bupati, kemudian ke DPRK, dan terakhir ke Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh, yang ini juga termasuk dalam point tersebut. Semoga ada respons positif dari semua pihak,” pungkas Martunis.***

