Ribuan Warga Samadua Teken Petisi Tolak Perusahaan Tambang

ACEH SELATAN – Ribuan masyarakat Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menandatangani petisi penolakan kehadiran perusahaan tambang PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026).

Penandatanganan petisi berlangsung di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas. Ribuan warga dari berbagai gampong di Samadua hadir untuk menyatakan sikap bersama menolak aktivitas tambang di daerah mereka.

Safrizal, tokoh masyarakat setempat, mengatakan momentum ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bersama-sama terhadap kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bersama-sama. Tujuan musyawarah malam ini agar masyarakat bisa menentukan sikap bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita,” kata Safrizal, Minggu 16 Agustus 2026.

Menurut Safrizal, kehadiran perusahaan tambang di Kecamatan Samadua dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat setempat. Kondisi ini tentu menjadi masalah besar bagi warga.

Ia menegaskan, penolakan terhadap perusahaan tambang tersebut bukan gerakan segelintir orang. Kehadiran ribuan warga dari berbagai gampong di Samadua menunjukkan adanya keresahan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Ribuan masyarakat yang hadir di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua menjadi bukti gerakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat dan bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Penandatanganan petisi ini bermula dari keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor 540/DMPTSP/882/IUP-Eks./2024 tentang pemberian IUP Eksplorasi kepada PT BSM di Samadua yang dinilai sangat bermasalah.

Izin tersebut diterbitkan pada masa Pj Gubernur Bustami Hamzah berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Cut Syazalisma.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 752,4 hektare lahan yang sebagian besar merupakan lahan masyarakat yang selama ini ditanami pala, durian, nilam, hingga tanaman produktif lain, tiba-tiba masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa pemberitahuan kepada pemilik.

Keuchik Gampong Tengah, Kecamatan Samadua, Azhar, menyampaikan bahwa perangkat gampong di Kecamatan Samadua, khususnya kawasan Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang, pada prinsipnya berdiri bersama aspirasi masyarakat.

“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” kata Azhar.

Masyarakat menyepakati petisi bersama sebagai bentuk penolakan terhadap perusahaan tambang di Samadua. Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut. Disusul Anggota DPRK Aceh Selatan Suhaida dan ribuan masyarakat lainnya.***